TUGAS
MATA KULIAH PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
TENTANG
OTONOMI
DAERAH
OLEH :
Arif Rohman
NIRM : 04.5.11.0003
JURUSAN
PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH
TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan
kehendakNya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.Penulisan dan pembuatan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pembangunan Masyarakat
Pedesaan . Adapun yang kami bahas dalam makalah ini mengenai Otonomi Daerah.
Dalam
penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya
Ilmu Pengetahuan Penulis mengenai hal yang
berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya Penulis
berterima kasih kepada dosen mata kuliah pembangunan masyarakat pedesaan Ibu Nawangwulan W. SP. M.Si.
Penulis menyadari
bahwa masih ada kekurangan dalam menyusun makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan juga kritik
membangun agar lebih maju di masa yang akan datang. Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi penulis dan orang
lain yang membacanya.
Bogor,
Desember 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sejak
diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek
positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Otonomi
Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan
daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena
sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai
pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran.
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan. menjadi dasar pengelolahan semua
potensi daerah yang ada dan di manfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang
mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Salah satu argumen dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah bahwa perangkat
pemerintahan daerah dengan kewenangan-kewenangan otonominya harus mampu
menyediakan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan
demikian, kewenangan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk otonomi
daerah itu adalah suatu ”alat” (means)
untuk mencapai ”tujuan” (end) dalam wujud pelayanan publik guna mensejahterakan
masyarakat
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Dengan
otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang
dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri,
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk
berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar
pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan daerah
setempat.
Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang
harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan
bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk
melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang
otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986)
bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik
maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi
kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan
kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Terlepas
dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
A. Kurangnya pemahaman akan manfaat
otonomi daerah
B. Kurang pahamnya masyarakat akan tujuan
otonomi daerah
1.3. Tujuan
A. Mengetahui manfaat dari otonomi daerah
B. Menghetahui tujuan dan maksud adanya
otonomi daerah
C. Menyelesaikan tugas Pembagunan
Masyarakat Pedesaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan
daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya
dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan
pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia
dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang
melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan
untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal. Daerah Otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada
pula yang dilakukan pemerintah yaitu desentralisasi yang merupakan transfer
(perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini
dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan,
organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya
desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
a. Desentralisasi politik, yang bertujuan
menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
b. Desentralisasi administrasi, yang
memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,
bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan
efisien
c. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
d. Desentralisasi ekonomi atau pasar,
bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke
sektor privat.
Pelaksanaan
otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang
sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Desentralisasi
merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.
yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah
didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak
lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan
mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah
pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi
otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan
otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat
luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggung jawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat
begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun
kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam
setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau
kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini,
otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah
untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan
membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di
daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat
kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di
bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi
menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara
nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam
merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
a. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan
pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang
keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan,
serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional.
b. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan
dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan
kepala daerah.
c. Pembangunan tradisi politik yang lebih
sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan
pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas
(kepercayaan) yang tinggi.
d. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi
pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki
agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah
didesentralisasikan.
e. Peningkatan efeisiensi administrasi
keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan
negara.
f. Perwujudan desentralisasi fiskal
melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
g. Pembinaan dan pemberdayaan
lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial.
2.2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan
utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan
pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang
sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan
kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang
bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami
proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah
daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah
yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
b. Pengembangan kehidupan demokrasi.
c. Keadilan.
d. Pemerataan.
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
2.3. Manfaat Otonomi Daerah
a. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
b. Memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
c. Perumusan kebijaksanaan dari
pemerintah akan lebih realistik.
d. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat
dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
e. Dapat meningkatkan efisiensi
pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan
tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
KESIMPULAN
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada tiga aspek otonomi daerah yaitu :
a.
Aspek
Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b.
Aspek
kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di
atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
c.
Aspek
kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber
pembiayaan sendiri.
Keadaan
geografis indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme
pemerintahan negara, sehingga diperlukan adanya otonomi daerah untuk memudahkan
pengaturan atau penataan pemerrintahan yang ada di Indonesia. Dalam otonomi
daerah terdapat prinsip dan tujuan dari otonomi daerah, Adapun tujuan pemberian
otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Kemudian
dalam otonommi daerah, terdapat demokrasi yang menjadi titik temu antara
otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi
prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan
kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI. Otonomi dengan kekuatan yang
memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat
kepada kesejahteraan hidup, karena pemerintah akan lebih cepat menemukan
berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahdaze.blogspot.com/
(Di download tanggal 6-12-2013
Jam 18.30 WIB)
http://nrugha.wordpress.com/2013/03/08/makalah-otonomi-daerah/
(Di download tanggal 6-12-2013 Jam 18.45
WIB)
Sarundajang,S.H,
1999, Arus balik Kekuasaan Pusat Ke daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soejito, Irawan, 1976, Sejarah Pemerintahan
Daerah Di Indonesia jilid 1&2, Pradnya Paramita, Jakarta
Koesoemahamadja,R.D.H., 1978, Fungsi &
Struktur Pamongpraja, Alumni, Bandung
http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/#ixzz1erLuWWTP
( Di
download tanggal 6-12-2013
Jam 18.30 WIB)
